Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Mei 2024 sebesar 106,33 atau naik 0,74 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Barat Daya

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Mei 2024 sebesar 106,33 atau naik 0,74 persen

Tanggal Rilis : 4 Juni 2024
Ukuran File : 1.16 MB

Abstraksi

Abstraksi
  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Mei 2024 sebesar 106,33 atau naik 0,74 persen dibanding April 2024 yang tercatat sebesar 105,55. Peningkatan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat naik sebesar 1,90 persen dan peningkatan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang tercatat sebesar 1,15 persen.
  • Pada Mei 2024 Provinsi Maluku berada di urutan ke-25 dari 38 provinsi dengan NTP sebesar 106,33. NTP tertinggi terjadi di Provinsi Bengkulu sebesar 175,06; sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Papua Barat Daya sebesar 98,62.
  • Tercatat dua subsektor mengalami peningkatan NTP, yaitu subsektor tanaman perkebunan rakyat (2,40 persen) dan subsektor perikanan (2,19 persen). Sedangkan tiga sebsektor lainnya mengalami penurunan NTP, yaitu subsektor tanaman pangan (-1,65 persen), subsektor hortikultura (-1,46 persen) dan subsektor peternakan (-1,21 persen).
  • Pada Mei 2024 terjadi peningkatan IKRT sebesar 1,26 persen.
  • NTUP Provinsi Maluku pada Mei 2024 mengalami peningkatan sebesar 1,88 persen dibanding April 2024, yaitu dari 113,99 menjadi 116,13.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Barat DayaKel. Tiakur

Kec. Moa

Kabupaten Maluku Barat Daya

Email: bps8108@bps.go.idHomepage : http://malukubaratdayakab.bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik