2 Juli 2020 | Kegiatan Statistik
Sensus Penduduk 2020 (SP2020) adalah sensus penduduk
ke tujuh di Indonesia yang dilaksanakan sejak tahun 1961. Sensus penduduk
merupakan kegiatan nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik dan
sejalan dengan resolusi PBB pada program Sensus Penduduk dan Perumahan Dunia
tahun 2020 yang diadopsi oleh Economic
and Sosial Council (ECOSOC) pada tahun 2015. Resolusi ini bertujuan untuk
memastikan negara-negara PBB melaksanakan sensus pada periode 2015-2024.
Kegiatan SP2020 bertujuan untuk memperoleh data dasar
kependudukan yang akurat dan terkini dalam rangka menuju satu data kependudukan
Indonesia. Kegiatan pengumpulan data SP2020 dilakukan dengan metode kombinasi,
yaitu memanfaatkan data adminduk dari Ditjen Dukcapil sebagai data dasar untuk
kegiatan pencacahan penduduk secara lengkap.
Sensus
Penduduk Online resmi berakhir pada
29 Mei lalu, sehingga penduduk yang belum berpartisipasi akan tetap
didata. Kegiatan yang dijadwalkan untuk
dilaksanakan pada tanggal 15 Februari s.d. 31 Maret 2020 itu, diperpanjang
sampai dengan 29 Mei 2020 karena pandemi covid-19. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten
Maluku Barat Daya akan melanjutkan Sensus Penduduk secara offline mulai September 2020.
Kepala BPS Kabupaten Maluku Barat
Daya, Corneles Bulohlabna, mengungkapkan, “Hingga penutupannya, Sensus Penduduk
Online sudah diikuti oleh lebih 1000
keluarga di Kabupaten Maluku Barat Daya”. Dirinya juga mengungkapkan rasa
terima kasih terhadap penduduk yang telah aktif berpartisipasi dalam kegiatan
Sensus Penduduk Online dengan mengisi
data secara mandiri.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Barat DayaKel. Tiakur
Kec. Moa
Kabupaten Maluku Barat Daya
Email: bps8108@bps.go.idHomepage : http://malukubaratdayakab.bps.go.id