SOSIALISASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BPS KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA - News - BPS-Statistics Indonesia Maluku Barat Daya Regency

SOSIALISASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BPS KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA

SOSIALISASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BPS KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA

June 26, 2020 | Other Activities


1. Ada 7 Dasar Hukum terkait benturan kepentingan di lingkungan BPS

2. Pengertian umum terkait benturan kepentingan yang sering pula dimaknai sebagai konflik kepentingan, yakni situasi dimana pejabat/pegawai BPS memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan/jabatannya sehingga mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya yang dapat merugikan BPS

3. Contoh-contoh benturan kepentingan yang dapat terjadi diantaranya:

    5. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan yaitu:

      Pejabat/pegawai BPS yang berpotensi dan/ atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan dapat mengundurkan diri/memutuskan untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kegiatan yang terdapat benturan kepentingan
    • Pejabat/pegawai BPS maupun pihak-pihak lainnya yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya/potensi adanya benturan kepentingan dapat melaporkan melalui sistem pelaporan pelanggaran

    6. Terkait sanksi, setiap pegawai yang terbukti melakukan tindakan benturan kepentingan dan tidak melaporkannya, maka akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Oleh karena itu, BPS Kabupaten Maluku Barat Daya menjabarkan situasi afliasi dan kepentingan pribadi seluruh pegawai, melakukan identifikasi potensi benturan kepentingan dan merancang kegiatan penanganan serta membuat dan menandatangani surat pernyataan dan pakta integritas, kemudian melakukan monitoring dan evaluasi setiap saat ketika terjadi benturan kepentingan. Di akhir paparan, Kepala BPS Kabupaten Maluku Barat Daya mengatakan pelaksanaan ketentuan dan kebijakan mengenai penanganan benturan kepentingan perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk menjaga agar tetap efektif dan relevan. Sebagai insan Statistik kita harus konsisten dan berkelanjutan berupaya mereformasi diri dalam menata birokrasi menuju ke arah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) dan dengan memegang prinsip nilai-nilai budaya organisasi yaitu profesional, integritas, dan amanah.

Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Barat DayaKel. Tiakur

Kec. Moa

Kabupaten Maluku Barat Daya

Email: bps8108@bps.go.idHomepage : http://malukubaratdayakab.bps.go.id

logo_footer

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia