Pada tanggal 26 Juni 2020 bertempat di
Kantor BPS Kabupaten Maluku Barat Daya, seluruh pegawai BPS Kabupaten Maluku
Barat Daya berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi Penanganan Benturan
Kepentingan yang dibawakan oleh Bapak Corneles Bulohlabna selaku Kepala Kantor.
Adapun hal-hal yang dipaparkan oleh beliau antara lain :
1. Ada 7 Dasar Hukum terkait benturan
kepentingan di lingkungan BPS
2. Pengertian umum terkait benturan
kepentingan yang sering pula dimaknai sebagai konflik kepentingan, yakni
situasi dimana pejabat/pegawai BPS memiliki atau patut diduga memiliki
kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam
kedudukan/jabatannya sehingga mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau
tindakannya yang dapat merugikan BPS
3. Contoh-contoh benturan kepentingan yang
dapat terjadi diantaranya:
- Penerimaan gratifikasi atau
pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan
- Penggunaan aset jabatan/instansi untuk
kepentingan pribadi/golongan
- Penggunaan informasi jabatan untuk
kepentingan pribadi/golongan
- Penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan
- dan lain sebagainya
4. Adapun sumber-sumber benturan
kepentingan ialah penyelahgunaan wewenang, perangkapan jabatan, hubungan
afliasi (pribadi, golongan), gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, dan
kepentingan pribadi.
5. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan yaitu:
- Pejabat/pegawai BPS yang berpotensi
dan/ atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan dapat mengundurkan
diri/memutuskan untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait
dengan kegiatan yang terdapat benturan kepentingan
- Pejabat/pegawai BPS maupun pihak-pihak lainnya yang tidak memiliki
keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya/potensi adanya benturan
kepentingan dapat melaporkan melalui sistem pelaporan pelanggaran
6. Terkait sanksi, setiap pegawai yang terbukti melakukan tindakan
benturan kepentingan dan tidak melaporkannya, maka akan diberikan sanksi
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, BPS
Kabupaten Maluku Barat Daya menjabarkan situasi afliasi dan kepentingan pribadi
seluruh pegawai, melakukan identifikasi potensi benturan kepentingan dan
merancang kegiatan penanganan serta membuat dan menandatangani surat pernyataan
dan pakta integritas, kemudian melakukan monitoring dan evaluasi setiap saat
ketika terjadi benturan kepentingan. Di akhir paparan, Kepala BPS Kabupaten Maluku Barat
Daya mengatakan pelaksanaan ketentuan dan kebijakan mengenai penanganan
benturan kepentingan perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk menjaga
agar tetap efektif dan relevan. Sebagai insan Statistik kita harus konsisten
dan berkelanjutan berupaya mereformasi diri dalam menata birokrasi menuju ke
arah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and
clean government) dan dengan memegang prinsip nilai-nilai budaya organisasi
yaitu profesional, integritas, dan amanah.