Pelaksanaan SKTIR Tahun 2020 di Kabupaten Maluku Barat Daya - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Barat Daya

Pelaksanaan SKTIR Tahun 2020 di Kabupaten Maluku Barat Daya

Pelaksanaan SKTIR Tahun 2020 di Kabupaten Maluku Barat Daya

29 Agustus 2020 | Kegiatan Statistik


Survei Khusus Tabungan dan Investasi Rumah Tangga atau yang selanjutnya disebut SKTIR, merupakan salah satu kegiatan survei BPS yang berbasis rumah tangga sebagai responden. Tujuan dari SKTIR adalah untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang arus finansial rumah tangga dan proses investasi, yaitu berupa : pendapatan dan pengeluaran, tabungan, pembentukan modal, serta transaksi finansial. Data hasil SKTIR nantinya dapat digunakan dalam menggambarkan aktivitas dan karakteristik rumah tangga dan usaha rumah tangga; penyusunan Full Sequence of Accounts, Neraca Arus Dana, Sistem Neraca Sosial Ekonomi, dan Financial Social Accounts Matrix; serta penyusunan National Transfer Accounts. Frekuensi pengumpulan data SKTIR adalah tahunan.

SKTIR tahun 2020 di Kabupaten Maluku Barat Daya dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 9 Agustus 2020. Dengan jumlah sampel sebanyak sepuluh rumah tangga yang berlokasi di Desa Purpura Kecamatan Kisar Utara. Pencacahan dilaksanakan oleh Mitra BPS Kabupaten Maluku Barat Daya, Bapak Ferdinand Dadiara.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Barat DayaKel. Tiakur

Kec. Moa

Kabupaten Maluku Barat Daya

Email: bps8108@bps.go.idHomepage : http://malukubaratdayakab.bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik