19 Juni 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya
Tiakur – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten
Maluku Barat Daya menyelenggarakan acara Pencanangan Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Kamis (18/6/2020) lalu. Acara yang
diselenggarakan di halaman Kantor BPS tersebut dilaksanakan dengan
memperhatikan protokol kesehatan.
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pelayanan profesional, terpercaya menuju
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dengan kata lain, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas mendukung Reformasi
Birokrasi (RB) pemerintahan.
Reformasi birokrasi merupakan langkah awal
untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
efektif, dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat,
dan profesional.
Di BPS sendiri, RB telah diterapkan sejak 2010
dan mengalami beberapa penyesuaian hingga saat ini yaitu berupa manajemen
perubahan, peraturan perundang-undangan, SDM, tatalaksana, pengawasan,
pelayanan publik, akuntabilitas, dan culture-set
pegawai BPS. Output dan outcome dari RB-BPS adalah tercapainya
satker BPS yang bebas dari praktik KKN, memiliki akuntabilitas baik, dan
berkinerja tinggi.
Pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan
piagam pencanangan oleh Kepala BPS Kabupaten Maluku Barat Daya, Corneles
Bulohlabna. Kemudian dilanjutkan oleh saksi, yakni Sekda Kabupaten Maluku Barat
Daya A. Siamiloy, Kapolres Kabupaten Maluku Barat Daya yang diwakili oleh Kabag
Perencanaan Jacob D. Leatemia, Kajari Kabupaten Maluku Barat Daya yang diwakili
Kasie Intel Richard C.B. Lawalata, Kadis Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya
Weruhair A.A. Petrusz, serta Kepala Bappeda Kabupaten Maluku Barat Daya Eduard J.S.
Davidz.
Dalam sambutannya, Kepala BPS Corneles
Bulohlabna mengatakan, proses membangun zona integritas menuju WBK di Kabupaten
Maluku Barat Daya telah dimulai sejak tahun 2018 lalu. Adapun syarat utama
menuju pembangunan zona integritas yakni mempunyai Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan dan Nilai Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dengan niliai minimal CC,
sudah terpenuhi.
Menurutnya ada tiga sasaran yang ingin dicapai
dalam zona integritas, yang pertama yaitu terwujudnya peningkatan kapasitas dan
akuntabilitas organisasi. Kedua, terwujudnya pemerintah yang bersih dan bebas
KKN. Dan ketiga, terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Saya selaku pimpinan beserta seluruh pegawai
BPS Kabupaten Maluku Barat Daya siap untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja
dalam membangun dan menjaga zona integritas dengan rasa ikhlas sehingga tidak
ada yang menodai program mulia ini dengan perilaku yang tidak terpuji”,
tambahnya.
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Barat DayaKel. Tiakur
Kec. Moa
Kabupaten Maluku Barat Daya
Email: bps8108@bps.go.idHomepage : http://malukubaratdayakab.bps.go.id